JT - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang mencapai belasan miliar rupiah dalam penggeledahan di kediaman Hanan Supangkat, yang terletak di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (6/3) malam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa ditemukan uang dalam bentuk tunai rupiah dan valuta asing dengan jumlah yang signifikan yang diduga terkait dengan perkara ini. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga : KPI Terbitkan Surat Edaran Untuk Lembaga Penyiaran saat Ramadhan
"Dalam kegiatan ini, ditemukan sejumlah dokumen termasuk catatan pekerjaan proyek di Kementerian Pertanian RI serta bukti elektronik," ungkapnya.
Ali juga menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan dan sedang menganalisis bukti yang ditemukan untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
Sebelumnya, Hanan Supangkat telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan SYL. Penyidik memperdalam pengetahuan saksi terkait komunikasi antara Hanan Supangkat dan SYL, serta proyek-proyek yang diduga terkait di Kementerian Pertanian.
Baca juga : Satryo Soemantri Brodjonegoro Mengundurkan Diri dari Jabatan Mendiktisaintek
"Pemeriksaan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory dan mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia berlangsung pada hari Jumat (1/3)," jelas Ali.
Ali menegaskan bahwa informasi yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut akan digunakan untuk melengkapi bukti terkait kasus TPPU tersebut.* * *