Kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun: Keterbukaan dan Dialog sebagai Kunci Penyelesaian
Bandung, 20 Juni (Jakarta Terkini) - Ratusan Kiai dan Ulama dari Jawa Barat Bahas Dugaan Pelanggaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Pada awal pekan ini, sekitar pukul 09.30 WIB, sejumlah kiai dan ulama dari berbagai daerah di Jawa Barat berkumpul di Gedung Sate, Kota Bandung. Kedatangan mereka adalah untuk menghadiri undangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka membahas dugaan pelanggaran yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
Setelah melakukan pertemuan selama lebih kurang 6 jam, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, MUI Jawa Barat, pihak kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Agama, secara resmi membentuk tim investigasi guna menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil, mengungkapkan bahwa tim investigasi ini akan bekerja selama 7 hari ke depan, dimulai sejak dibentuk pada 19 Juni 2023 di Gedung Sate. Tim tersebut akan menjalankan tugasnya dengan prinsip tabayun (terkonfirmasi), hati-hati, dan komprehensif, dengan dukungan data yang akurat. Pembentukan tim investigasi ini merupakan langkah responsif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatasi keluhan yang semakin marak terkait kondisi di Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
Tim investigasi yang terbentuk ini memiliki dua tujuan utama, yaitu merespons kegelisahan masyarakat dan mengumpulkan data serta fakta yang lengkap mengenai Al-Zaytun. Oleh karena itu, pihak Pondok Pesantren Al-Zaytun diminta untuk bersikap kooperatif dan menerima kehadiran tim investigasi. Sebelumnya, pengelola Pondok Pesantren Al-Zaytun beberapa kali menolak kehadiran pihak otoritatif yang ingin melakukan konfirmasi.
Salah satu perhatian utama dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini adalah bagaimana menyelamatkan lebih dari 5.000 siswa/santri jika terbukti bahwa Pesantren Al-Zaytun terlibat dalam ideologi yang melanggar hukum positif di Indonesia. Mengingat hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mengambil keputusan final atau tindakan tertentu terkait polemik Pesantren Al-Zaytun, karena mereka masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim investigasi.
Gubernur Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa keputusan atau tindakan yang diambil tidak akan bersifat emosional dan akan dilakukan setelah proses tabayun atau verifikasi dilakukan terlebih dahulu dalam menanggapi permasalahan di Pesantren Al-Zaytun.
Sebelum pembentukan tim investigasi, beberapa pihak terkait, seperti Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, telah merespons dugaan pelanggaran yang terjadi di Pesantren Al-Zaytun. Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat saat ini sedang melakukan pemantauan terhadap proses belajar mengajar di Mahad atau Pondok Pesantren Al-Zaytun, serta mengevaluasi kurikulum dan izin operasional madrasah dan pesantren, yang merupakan kewenangannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, Ajam Mustajam, menjelaskan bahwa pada bulan Mei 2023, pihaknya telah melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Al-Zaytun. Selama kunjungan tersebut, petugas memantau dan mengevaluasi kurikulum serta izin operasional madrasah dan pesantren.
Kunjungan untuk monitoring dan evaluasi ke madrasah dan pondok pesantren merupakan tugas rutin yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kurikulum dan proses pembelajaran.
Berdasarkan hasil monitoring dan penjelasan dari pihak Mahad Al-Zaytun pada awal pekan lalu, kurikulum dan izin operasional yang dimiliki Mahad Al-Zaytun dinilai masih menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Mengenai penilaian terhadap praktik peribadatan dan pengamalan agama di Mahad Al-Zaytun yang tengah viral saat ini, Ajam menjelaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi ranah Kementerian Agama, melainkan menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem).
Sementara itu, Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi terkait segala hal yang ada di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Untuk melengkapi data tersebut, MUI Jawa Barat telah mengirimkan tim untuk mengadakan dialog dengan pengelola Pondok Pesantren Al-Zaytun.
MUI Jawa Barat menyatakan kesiapannya dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait praktik keagamaan di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Namun, Pondok Pesantren tersebut tidak bersikap kooperatif terhadap langkah-langkah MUI Jawa Barat yang mengajak mereka untuk membuka ruang dialog.
MUI memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa jika terjadi permasalahan dalam urusan agama. Namun, hingga saat ini, MUI masih terus mengumpulkan data sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut. Mengeluarkan fatwa terkait Pesantren Al-Zaytun bukanlah perkara yang mudah bagi MUI, karena organisasi tersebut harus menjalani beberapa prosedur terlebih dahulu.
Prioritaskan Musyawarah
Dalam menghadapi dugaan penyimpangan di Pesantren Al-Zaytun, seperti ajaran sesat dan tindak pidana, Cecep Darmawan, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menyarankan agar Pemerintah tetap mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Langkah yang cepat dan terukur perlu dilakukan agar tidak terjadi konflik horizontal yang meluas antara masyarakat yang mendukung dan komunitas yang menolak.
Selain itu, Pondok Pesantren Al-Zaytun juga harus bersikap terbuka terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang disebarkan melalui teks dan media sosial. Oleh karena itu, Cecep menekankan pentingnya menggunakan prinsip tabayun atau konfirmasi dan dialog untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak.
Selain itu, pesantren juga merupakan aset bangsa, sehingga pengelola lembaga pendidikan tersebut juga harus terbuka dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di dalamnya. Tanpa keterbukaan dari pihak pesantren, dugaan penyimpangan praktik beragama tersebut dapat menyebar secara liar, terutama melalui media sosial.
Semua pihak harus tunduk pada hukum, termasuk pengelola Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Redaksi Jakarta Terkini
SC: ANTARA