JT - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil menangkap dua pelaku perampasan sepeda motor di Underpass Cibitung yang mengakibatkan seorang wanita terseret hingga 150 meter karena berusaha mempertahankan kendaraan yang dirampas.
"Alhamdulillah pada 2 Maret pukul 02.30 WIB berhasil diamankan pelaku utama bernama Sandra alias Andra di wilayah Kabupaten Indramayu dan Agus di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun di Mapolsek Cikarang Barat, Senin.
Baca juga : Jasamarga: 703.431 kendaraan menuju Jakarta hingga H+8 Idul Fitri
Dia mengatakan kejadian pencurian sepeda motor itu terjadi di depan kursus mobil Persimija, Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung atau Underpass Cibitung pada Selasa (27/3/2024).
Pihak berwenang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Polres Metro Bekasi, dan Polda Metro Jaya.
Saufi menjelaskan kronologis perkara berawal saat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan melihat ada kunci sepeda motor tergantung di depan kursus mobil atau tempat kejadian perkara.
Baca juga : Kecelakaan Fatal di Tol Dalam Kota Akibat Kelebihan Muatan
"Pelaku Andra berperan sebagai pemetik atau mengambil motor. Sedangkan rekannya Agus ini yang mengawasi situasi," katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.