JAKARTATERKINI.ID - PT Waskita Toll Road (WTR), sebagai anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, melalui anak perusahaan mereka PT Transjawa Paspro Jalan Tol (TPJT), akan menerapkan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) Seksi Grati – Probolinggo Timur, serta menerapkan tarif baru pada Seksi Probolinggo Timur – Gending mulai 3 Maret 2024 pukul 00.00 WIB.
"Jalan Tol Paspro merupakan bagian integral dari Jalan Tol Trans Jawa yang menghubungkan Pasuruan dan Probolinggo. Dengan peningkatan konektivitas ini, diharapkan akan meningkatkan distribusi barang, jasa, serta aktivitas industri dan logistik di Jawa Timur. Kami berharap tol ini juga akan berperan positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Presiden Direktur WTR, Daniel Fitzgerald Liman di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : KKP Periksa Kepala Desa Kohod dan 13 Nelayan Terkait Pagar Laut di Tangerang
Daniel menekankan bahwa penyesuaian tarif ini diharapkan dapat membantu TPJT dalam meningkatkan kualitas layanan tol. Tujuannya adalah untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol saat melewati Jalan Tol Paspro.
Penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 418/KPTS/M/2024. Sebelumnya, Seksi Probolinggo Timur – Gending telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari 6 bulan sejak 17 Agustus 2023, sedangkan Seksi Grati – Probolinggo Timur telah beroperasi penuh sejak tahun 2019.
Penyesuaian tarif ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan tarif yang bervariasi, sesuai dengan rute pengguna jalan.
Baca juga : Kadin Dorong Perluasan QRIS di Luar Jawa dan Tingkatkan Literasi Digital
Dengan penyesuaian tarif pada Seksi Grati – Probolinggo Timur, pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Grati menuju Tongas, Probolinggo Barat, dan Probolinggo Timur akan dikenakan tarif masing-masing sebesar Rp17.000, Rp26.000, dan Rp40.000.
Untuk kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama, tarifnya adalah Rp25.500, Rp39.000, dan Rp60.000. Sedangkan untuk kendaraan golongan IV dan V, tarifnya adalah Rp34.000, Rp52.500, dan Rp80.000.