Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyebutkan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di daerah itu dihentikan untuk sementara waktu setelah adanya instruksi dari Bawaslu RI.
"Ya, (sementara dihentikan) karena ada saran dari Bawaslu RI," ucap Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang, Rabu (28/2).
Baca juga : DKI Siapkan Dana Hibah Rp975 Miliar ke KPU untuk Pilgub DKI
Ia menyebutkan, untuk tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang baru berjalan di dua wilayah yaitu di Kecamatan Jambe dan Mekar Baru yang dilaksanakan pada Selasa (27/2).
Namun, katanya, setelah adanya rekomendasi atau instruksi dari pihak Badan Pengawas Pemilu RI, maka hingga saat ini belum dilakukan penghitungan lanjutan.
Lebih lanjut, Umar mengatakan, jika tahapan rapat pleno atau rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tangerang, belum diketahui kapan akan dilanjutkan kembali. Pasalnya, pihaknya masih menunggu perintah atau kabar lanjutan dari pihak KPU RI.
Baca juga : Partai Garuda Dukung Ahmad Riza Patria dan Marshel Widianto untuk Pilkada Tangsel
"Belum tahu, sekarang masih nunggu surat perintah dari KPU RI dulu," tukasnya.
Selama proses rapat pleno atau rekapitulasi suara yang diadakan di tingkat kabupaten baru terselesaikan di dua wilayah kecamatan saja, yaitu Mekar Baru dan Jambe.
Bagikan