JAKARTATERKINI.ID - Polresta Serang Kota Provinsi Banten telah menangkap seorang kasir toko kecantikan berinisial FF (27), yang beralamat di Karang Tanjung, Pandeglang, Banten, karena diduga menggelapkan uang sebesar Rp527,147 juta.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, menyampaikan bahwa FF telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga : BPTJ Akan Tambah Lintasan Jembatan Penyeberangan Skybridge Bojonggede
"Tersangka ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak pada Sabtu (24/2) setelah masuk dalam DPO," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Serang Kota pada hari Senin (26/2).
Menurut Sofwan, FF bekerja sebagai kasir di sebuah klinik kecantikan di Serang dan dipercaya untuk mengelola keuangan oleh pemilik toko. Namun, ia diduga telah mengambil uang hasil penjualan produk kecantikan dengan jumlah antara Rp1 juta hingga Rp3 juta setiap harinya dari bulan Februari 2022 hingga November 2023.
"Sang tersangka, selaku kasir, nekat mengambil uang hasil penjualan setiap harinya dengan jumlah antara Rp1 juta hingga Rp3 juta, mulai dari Februari 2022 hingga November 2023," katanya.
Baca juga : Dishub Sumut Pastikan 367 Armada Laik Jalan untuk PON XXI Aceh-Sumut 2024
Total kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka diperkirakan mencapai Rp527,147 juta.
Pihak berwenang mengungkapkan bahwa kasus penggelapan uang ini terbongkar setelah pemilik toko curiga karena jumlah uang yang terkumpul dari penjualan tidak sebanding dengan stok barang di gudang.