DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Perindo: Hasil Putusan MK Hilangkan kekhawatiran parpol dan bacaleg

post-img

Perindo: Hasil Putusan MK Hilangkan kekhawatiran parpol dan bacaleg

Jakarta, 16/6 (Jakarta Terkini) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sistem pemilihan umum (pemilu) tetap proporsional terbuka. Putusan ini menghilangkan kekhawatiran bagi partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

 

Ferry mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini patut diapresiasi karena dapat menghilangkan kekhawatiran yang dirasakan oleh partai politik dan bacaleg. Sebelumnya, ketidakpastian mengenai apakah sistem pemilu akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup membuat upaya bacaleg kurang optimal di lapangan, kata Ferry di Jakarta pada hari Jumat.

 

Ferry menyatakan bahwa putusan ini memberikan ruang yang cukup besar bagi para kader Partai Perindo dalam melaksanakan aktivitas politiknya. Dia melihat bahwa sistem proporsional terbuka memberikan ruang demokrasi yang luas.

 

Partai Perindo telah mendukung penerapan sistem proporsional terbuka sejak awal. Putusan MK yang menolak gugatan terhadap UU Pemilu tahun 2017 sejalan dengan sikap partai kami, ujarnya.

 

Ferry menegaskan bahwa Partai Perindo siap untuk mematuhi dan melaksanakan apa pun yang telah diputuskan oleh MK.

 

Ini adalah catatan penting bagi kami di Partai Perindo, dan saya yakin partai-partai lain juga akan mengikuti hal yang sama, tambahnya.

 

Pada Kamis (15/6), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon dalam sidang gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

 

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, para pemohon mendalilkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum dengan menggunakan sistem proporsional daftar terbuka telah mengubah peran partai politik. Namun, Mahkamah berpendapat bahwa dalil para pemohon tersebut berlebihan, mengingat partai politik telah ditempatkan sebagai peserta pemilihan umum sesuai dengan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

 

Saldi Isra juga menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.

 



Editor:  Miko

Source: Antara


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart