JAKARTATERKINI.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berjanji akan segera menindaklanjuti amanat dari Peraturan Presiden terkait Publisher Rights atau Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
"Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Perpres (Peraturan Presiden tentang Publisher Rights) juga sudah jadi," ujar Budi dalam keterangannya yang diterima pada Rabu.
Baca juga : Menkeu: Semester Pertama 2024, APBN Defisit Rp77,3 Triliun
Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aturan tersebut dengan prioritas untuk mewujudkan ekosistem yang sehat bagi para pelaku industri media di ranah digital.
Menurutnya, kehadiran regulasi ini dapat melindungi para pelaku industri media sekaligus mendorong praktik jurnalistik yang lebih berbobot.
"Sudah dijelaskan Presiden Jokowi, bahwa ini (Perpres 32/2024) juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," tambahnya.
Baca juga : Polri Akan Teliti Laporan Kesaksian Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Dalam kerangka regulasi tersebut, Kementerian Kominfo akan terlibat dalam pembentukan sebuah komite bersama dengan Dewan Pers.
Komite tersebut akan bertugas sebagai pengawas dalam memberikan fasilitasi untuk memenuhi kewajiban dari platform-platform digital, menyelesaikan sengketa antara platform digital dan perusahaan pers, serta memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasannya.