JAKARTATERKINI.ID - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi direncanakan untuk menyampaikan pernyataan lisan (oral statement) Indonesia terkait isu Palestina di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag, Belanda, pada tanggal 23 Februari 2024.
Sidang dengar pendapat tersebut diselenggarakan oleh ICJ sebagai tanggapan terhadap isu tentang status dan konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas Palestina.
Baca juga : Parlemen Mesir Tolak Relokasi Warga Palestina dari Gaza
"Sidang dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari permintaan advisory opinion yang diajukan oleh Majelis Umum PBB," kata Kementerian Luar Negeri RI melalui platform media sosial X, yang dikutip di Jakarta, pada hari Minggu.
Indonesia, bersama dengan 53 negara lainnya dan tiga organisasi internasional, dijadwalkan untuk menyampaikan pernyataan lisan selama sidang ICJ yang berlangsung dari tanggal 19 hingga 26 Februari 2024.
Dalam rangka mempersiapkan pernyataan lisan Indonesia, Menlu Retno telah mengumpulkan masukan dari para pakar hukum internasional melalui diskusi yang bertajuk "Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional" di Jakarta, pada pertengahan bulan Januari yang lalu.
Baca juga : Hampir 30 Ribu Warga Palestina Tewas Akibat Agresi Israel di Gaza
Menurut Retno, pandangan dan masukan dari para ahli diperlukan untuk menyusun legal opinion yang komprehensif demi menunjukkan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel kepada dunia.
"Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB untuk memperoleh advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Hukum internasional harus ditegakkan," ujarnya.