JAKARTATERKINI.ID - Pada Rabu (14/2), Pengadilan Belanda menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan penyerang sayap Ajax Amsterdam dan Timnas Belanda, Quincy Promes, atas terlibatnya dalam kasus penyelundupan kokain berskala besar melalui Pelabuhan Antwerp.
Meskipun berusia 32 tahun dan kini bermain bersama Spartak Moscow, Promes tidak hadir di pengadilan saat pembacaan vonis dilakukan, kata seorang juru bicara kepada AFP.
Baca juga : Newcastle United Dapatkan Sandro Tonali dengan Biaya 60 Juta Poundsterling
Pada hari yang sama, hakim dari Pengadilan Distrik Amsterdam mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah upaya ekstradisi Promes dari Moskow tidak berhasil.
Hakim ketua M Vaandrager dalam pembacaan vonis menyatakan bahwa sebagai seorang pesepakbola internasional, Promes seharusnya menjadi panutan bagi generasi muda.
"Tersangka sering muncul dalam berita, aktif di media sosial, dan memiliki penggemar di seluruh dunia," ujar hakim.
Baca juga : Exco PSSI Minta Polisi Tindak Oknum Suporter Lempar Gerbong KA
"Namun, menjadi hal yang sangat tercela ketika dia mencoba meningkatkan kekayaannya dengan terlibat dalam perdagangan narkoba internasional."
"Dengan mempertimbangkan semua faktor, pengadilan memutuskan hukuman enam tahun penjara adalah yang pantas," tambahnya.