JAKARTATERKINI.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan target untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi 1.250 industri kecil pada tahun 2024. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri kecil di pasar domestik maupun internasional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
"Pada tahun 2024, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian akan memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 industri kecil," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Baca juga : Program Belanja Murah Akhir Tahun 2024 Tembus Transaksi Rp71,5 Triliun
Putu menjelaskan bahwa dalam tiga tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 industri kecil, baik dengan skema reguler maupun self-declare.
Dia juga menyebutkan bahwa tahun ini, pihaknya akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada pelaku industri kecil. Hal ini mencakup pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi industri kecil calon penerima fasilitas.
Putu berharap bahwa melalui pelatihan penyelia halal ini, para pelaku industri kecil dapat menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dalam mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri.
Baca juga : KAI Commuter Siap Integrasikan Stasiun Karet-BNI City-Sudirman pada April
"Sehingga perusahaan industri diharapkan tidak hanya menjadikan sertifikat halal sebagai tujuan akhir, namun juga sebagai bagian dari proses penerapan SJPH yang berkelanjutan, bahkan setelah sertifikat halal tersebut diterima," jelas Putu.
Dia juga menambahkan bahwa sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah Tanah Air, sesuai dengan tahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.