Pengamat ekonomi Eko Listiyanto dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan BUMN merupakan salah satu pilar penting agar sistem ekonomi Indonesia berjalan seimbang.
"BUMN sebagai salah satu pilar penting sistem ekonomi Indonesia tidak bisa dihapus, apalagi diganti," ujar Eko kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.
Baca juga : Pembangunan Bandara IKN Capai Kemajuan Signifikan, Menhub Optimistis Sesuai Target

Menurut dia, sebetulnya kalau dari sisi sistem ekonomi Indonesia ada tiga jenis atau pilar penting yang terdapat di dalam UUD 1945 Pasal 33 secara tersirat bahwa makna yang dimaksud adalah BUMN, swasta dan koperasi.
BUMN merupakan salah satu pelaku serta pilar dari sistem ekonomi Indonesia, dan kalau salah satu pilar dihapuskan maka sistem ekonomi Indonesia berjalan tidak seimbang.
BUMN juga berperan sebagai agen pembangunan bagi perekonomian masyarakat, utamanya sebagai tulang punggung bagi kebutuhan-kebutuhan dasar seperti pupuk, sembako, listrik dan BBM.
Baca juga : Hasil Panen Pisang Cavendish Sulbar Ditaksir Bernilai Miliaran Rupiah
Selain itu BUMN juga merupakan instrumen bagi negara dalam meningkatkan fasilitas layanan bagi rakyat luas, seperti transportasi KRL menjadi terjangkau dan nyaman melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Dengan demikian, BUMN menjadi kanalisasi bagi PMN dari pemerintah untuk meningkatkan layanan publik kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Sedangkan koperasi itu sebenarnya, menurut Eko, merupakan entitas yang setara dengan BUMN dan swasta. Tiga entitas ini yang dihasilkan dari makna tersirat Pasal 33 UUD 1945.