JAKARTATERKINI.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tegas mengawasi produk garam yodium demi menjamin keamanan pangan.
"Saya meminta pemerintah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada produsen dan konsumen yang juga harus jeli dalam memilih produk baik dikonsumsi," kata Bidang Peneliti YLKI Niti Emiliana dalam jumpa pers daring "Survei Pengujian Kadar Yodium dan Analisa Label Kemasan pada Garam Konsumsi di DKI Jakarta" di Jakarta.
Baca juga : Polisi Tangkap 10 Tersangka Sindikat Obat Terlarang di Tanah Abang, Ribuan Butir Disita
Niti menjelaskan, pemerintah perlu memberikan ketegasan dalam pengawasan pangan olahan yang beredar baik secara pencegahan (pre market) dengan responnya (post market), sehingga pangan olahan yang diterima oleh masyarakat bisa terjamin keamanannya.
Kedua, untuk produsen, disarankan mengutamakan keamanan konsumen dengan hanya memilih bahan baku yang terbaik dalam melakukan proses produksi.
Kemudian, produsen melakukan proses pengawasan kontrol kualitas dengan mencantumkan nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, informasi nilai gizi dan keterangan produk halal.
Baca juga : KCIC Catat Kenaikan Penumpang Saat Libur Hari Raya Nyepi
"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 30 tahun 2013 tentang kewajiban produsen mencantumkan label informasi nilai gizi pada kemasan pangan olahan dan peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," jelasnya.
Ketiga, untuk penjual, penjual harus memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan adalah produk yang aman, pastikan produk memiliki izin edar, dalam kemasan terdapat label informasi nilai gizi, label tanggal kedaluwarsa dan label keterangan produk halal sesuai aturan Permenkes.