Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyatakan keberadaan peraturan perundangan yang mengikat secara komprehensif mengenai kecerdasan artifisial (AI) diperlukan agar dapat melindungi hak karya cipta dari media massa.
Menurutnya hal itu diperlukan mengingat teknologi AI telah membawa implikasi besar bagi dunia pers dan secara global sudah ada beberapa kasus pelanggaran hak cipta akibat pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi AI.
Baca juga : Robot Humanoid Cetak Sejarah, Sukses Tuntaskan Lomba Lari Setengah Maraton di Beijing

"Kita berharap seperti di Uni Eropa. Di Uni Eropa itu punya UU yang komprehensif mengatur AI dari sisi hak ciptanya, dari sisi pornografi, deep fake-nya dan segala sisi. Seperti Omnibus Law-nya AI," ujarnya dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa.
Ia menyebutkan apabila aturan komprehensif itu hadir di Indonesia maka nantinya bisa melindungi media-media lokal dari dominasi raksasa teknologi global berkaitan dengan kepemilikan hak cipta.
Apalagi saat ini sudah semakin banyak aplikasi berbasis AI yang memonetisasi setiap konten yang diperoleh secara gratis dari media massa.
Baca juga : Samsung Galaxy S25 Ultra: Inovasi AI dan Desain Memukau
Kondisi itu akan memengaruhi penerapan hak cipta yang mencakup hak moral dan hak ekonomi.
“Sementara karya jurnalistik yang dihasilkan oleh media diperoleh dengan biaya. Ini problem. Dalam dunia media dan ilmiah, kita mengutip satu sumber dan kita sebutkan, maka tidak bisa menuntut itu. Dan problem ini sebetulnya terjadi pada platform digital juga dalam hubungannya dengan media,” jelasnya.