JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) menjamin tanggung jawab dari partai politik (parpol) dalam kejadian yang melibatkan alat peraga kampanye (APK) yang menimpa pengendara sepeda motor di Jalan Auto Ringroad No.18 Rt.004/001 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (26/12/2023).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku jika ada laporan terkait musibah yang melibatkan APK yang dapat mengganggu keselamatan orang lain.
Baca juga : Bacawalkot Bekasi M2 Siap Jalankan Surat Tugas DPP Demokrat
"Kita sih tidak menginginkan ya adanya musibah, tapi kalau hal itu terjadi, kita sesuai dengan prosedur yang ada ketika memang ada laporan terkait musibah yang menimpa atau yang mengganggu keselamatan orang lain, itu kita jalankan sesuai dengan prosedur yang ada," ujar Abdul Roup.
Dalam hal ini, Bawaslu Jakbar akan memanggil pimpinan partai politik dan calon legislatif terkait untuk bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami korban. Jika terjadi luka atau cedera pada korban, pihak parpol diminta untuk mengurus perawatan kesehatan atau kesembuhan korban.
Roup juga menekankan perlunya parpol melakukan evaluasi terhadap pemasangan APK-nya, termasuk penanganan dan perbaikan APK yang sudah rubuh. Bawaslu Jakbar siap memfasilitasi mediasi antara parpol dan korban jika diperlukan.
Baca juga : Pemkab Bekasi Melarang Sampah APK Pemilu Masuk TPA Burangkeng
"Terus memfasilitasi kalau misalnya terjadi lagi, dengan mediasi antara pihak parpol dengan korban atau pihak yang menjadi korban," tambah Roup.