JAKARTATERKINI.ID - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, memastikan bahwa platform media sosial X telah berhasil menghapus konten-konten iklan judi online yang sebelumnya menjadi kekhawatiran masyarakat.
"Sudah ditake down. Itu kecolongan mereka (platform X)," kata Semuel di Jakarta.
Baca juga : KPK Tahan Dua Tersangka Baru Terkait Korupsi LNG Pertamina
Semuel menjelaskan bahwa pihak yang menyebarkan iklan judi online di platform X awalnya memanfaatkan modus dengan mengelabui platform tersebut. Mereka mengaku memasarkan konten lain dan bukan judi online, menggunakan akun-akun premium berbayar dengan tanda centang biru.
Setelah mendapatkan teguran dari Kementerian Kominfo terkait laporan dari warganet tentang akun-akun mencurigakan yang mempromosikan judi online, platform X segera mengambil tindakan.
Semuel menekankan bahwa pengawasan dari masyarakat sebagai pengguna platform media sosial, termasuk platform X, dapat berkontribusi positif untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif. Dengan aktifnya pengguna melaporkan konten yang dicurigai bermasalah, platform dapat lebih cepat menangani dan bahkan memutus akses terhadap konten yang dianggap bermasalah.
Baca juga : Kemenhub Alokasikan Anggaran Untuk Subsidi Tiket Kapal Angkutan Mudik
"(Laporan) yang teramplifikasi itu akan mereduksi masalah-masalah kejahatan dan penipuan (di ruang digital)," tambah Semuel.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo secara resmi memberikan peringatan keras kepada platform media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di layanannya.