DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Pemprov DKI Teliti Kasus Pembagian Susu oleh Gibran di Area CFD

post-img
Arsip cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau "car free day" (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak.

JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus pembagian susu oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day pada 3 Desember 2023.

"Kita bahas dulu. Ya dibaca lagi pergub (peraturan gubernur) dan perda (peraturan daerah)-nya. Kita harus hati-hati menyatakan ada pelanggaran atau tidak," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis.

Baca juga : Menhan Tegaskan Netralitas TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan dalam Pilkada 2024

Arifin menegaskan bahwa Satpol PP DKI Jakarta akan membahas dan mengevaluasi lebih lanjut persoalan ini bersama pihak pemangku kepentingan terkait. "Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada biro hukum, penyelenggaraan itu kan CFD kan ada hubungan," tambahnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memberikan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembagian susu oleh cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, di area HBKB.

Dengan demikian, tindak lanjut terkait pembagian susu oleh Gibran yang direkomendasikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga : Ketua Barikade 98 Minta Panglima TNI Tindak Tegas Oknum TNI Terlibat Penganiayaan di Boyolali

Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu di area HBKB di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI pada 3 Desember 2023 merupakan pelanggaran hukum lainnya terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB menyatakan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart