JAKARTATERKINI.ID - Tofan Agung Ginting, kuasa hukum tersangka Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, mengkritik penetapan kliennya sebagai tersangka, menyatakan bahwa hal tersebut terlalu dipaksakan dan terburu-buru. Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dikatakan bahwa penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru," ujar Tofan dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis.
Baca juga : Kebakaran Melanda Hotel 101 Urban di Tamansari, Jakarta Barat
Tofan menambahkan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas U No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut melarang distribusi, transmisi, dan/atau pembuatan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.
Selain itu, Tofan menyatakan bahwa surat perintah penyidikan kasus tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi.
"Surat perintah penyidikan SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS tertanggal 28 Juli 2023 dianggap tidak sah karena melanggar ketentuan MK No. 130/PUU-XIII/2015," ungkap Tofan.
Baca juga : Masjid Istiqlal Sediakan Parkir untuk Umat Kristiani saat Jumat Agung
Amar putusan menyebutkan bahwa Pasal 109 ayat 1 UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945.
"Penyidik dianggap tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan tersangka," ucapnya.