JAKARTATERKINI.ID - Warga yang ingin mengurus kepindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 terpaksa harus mengantre di sekitar Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat. Antrean tersebut bahkan memanjang hingga Jalan Pejambon.
Kondisi ini terjadi karena tingginya jumlah masyarakat yang hendak melakukan perpindahan TPS dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada hari terakhir pendaftaran.
Baca juga : Nasdem Pertimbangkan Penceramah Ustad Das'ad Latif Untuk Pilwalkot Makassar
Ketua KPU Kota Jakarta Pusat, Efniadiyansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka layanan pindah memilih sejak jauh hari di setiap kantor kecamatan dan kelurahan.
"Namun, banyak pekerja sektor formal yang baru mengurus perpindahan TPS pada hari terakhir, menyebabkan antrean memanjang," katanya.
Meskipun demikian, KPU Jakpus berusaha memastikan bahwa antrean tidak terlalu lama dengan memeriksa persyaratan perpindahan TPS secara cermat di setiap tahap.
Baca juga : KPU DKI Jakarta Pastikan Rekapitulasi Pilkada di Jakarta Barat Transparan
Efniadiyansyah menegaskan bahwa panjangnya antrean menunjukkan animo tinggi masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024, yang akan berlangsung pada 14 Februari.
Kantor KPU Jakarta Pusat dipenuhi oleh calon pemilih yang membawa berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus kepindahan TPS.