JAKARTATERKINI.ID - Hari terakhir pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat diserbu oleh sejumlah warga yang ingin mengurus pemindahan lokasi memilih.
Pendaftaran DPTb yang awalnya hanya dibuka selama jam kerja, kini diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
Baca juga : Pilkada Jabar: PKS dan NasDem Resmi Usung Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie
Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti, mengungkapkan bahwa layanan pengurusan DPTb hari ini mencakup sembilan kategori, mulai dari warga yang bertugas di tempat lain hingga yang pindah domisili akibat bencana alam.
Proses pengurusan DPTb untuk empat kategori tertentu akan kembali dibuka pada 7 Februari
"Jadi pertama, yang bertugas di tempat lain akan dibuktikan dengan surat tugas di kantornya pada hari H. Kedua, mereka yang menjalani rawat inap di rumah sakit harus membawa surat ranap dari rumah sakit. Ketiga, bagi yang menjadi tahanan di rutan atau lapas, akan ada surat penerbitan dari kepala rutan atau lapas. Keempat, bagi pemilih yang tertimpa bencana alam, harus membawa surat keterangan dari pemerintah setempat," jelas Endang.
Baca juga : Bupati Serang-Banten Diadukan ke Bawaslu Karena Diduga Melanggar Netralitas
Ia menambahkan bahwa syarat untuk mengurus DPTb adalah sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta membawa KTP dan dokumen pendukung lainnya.
"Pastikan sudah terdaftar dalam DPT dengan mengecek secara online di dpt.kpu.id. Jika sudah terdaftar, bawa KTP dan dokumen pendukung lainnya, seperti surat keterangan rumah sakit untuk yang sedang dirawat di sana," ujarnya.