JAKARTATERKINI.ID - Irjen Pol. Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, mengumumkan bahwa pemilik akun TikTok @calonistri71600 dengan inisial AWK telah ditangkap oleh tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri di Jember.
"Pelaku yang telah mengancam salah satu pasangan calon melalui media sosial sudah ditangkap tadi pagi di Jawa Timur, khususnya di Jember," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.
Baca juga : PKB Isyaratkan Cak Imin Jabat Menteri Bidang Perekonomian di Kabinet Prabowo-Gibran
Pelaku, yang berusia 23 tahun dan berinisial AWK, ditangkap pada Sabtu tanggal 13 Januari pukul 09.30 WIB. Sandi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Dengan izin Gusti Allah dan doa dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap berkat kerja sama Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur," tuturnya.
Sandi menyatakan bahwa saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelaku, termasuk motif dan latar belakang pengancaman yang dilakukan. AWK telah mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat cuitan mengancam Anies Baswedan dalam pemeriksaan awal.
Baca juga : Indonesia Berhasil Temukan 81 Persen Kasus TBC di 2024, Pemerintah Targetkan Eliminasi pada 2030
"Pelaku mengakui bahwa dia yang membuat cuitan di akun tersebut. Namun, tim masih mendalami lebih lanjut terkait motif dan aspek lainnya," ujar Sandi.
Meskipun demikian, polisi memastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik tertentu. Barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku untuk membuat cuitan pengancaman telah disita, dan tidak ditemukan adanya senjata saat penangkapan.