JAKARTATERKINI.ID - PT Jasamarga Kunciran Cengkareng mengumumkan penyesuaian tarif tol di Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK) mulai tanggal 13 Januari 2024 pukul 00.00 WIB.
Baca juga : Puluhan WNA Terdampar di Pesisir Pantai Sukabumi
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1982/KPTS/M/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol CBK.
Tarif terjauh (sistem tertutup) untuk golongan I meningkat dari Rp25.500 menjadi Rp27.000, golongan II dari Rp38.000 menjadi Rp41.000, golongan III dari Rp38.000 menjadi Rp41.000, golongan IV dari Rp51.000 menjadi Rp54.500, dan golongan V dari Rp51.000 menjadi Rp54.500.
Jalan Tol CBK memiliki lima lokasi gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Benda Utama, Gerbang Tol Tanah Tinggi, Gerbang Tol Buaran Indah, Gerbang Tol Pinang, dan Gerbang Tol Kunciran. Sistem transaksi yang digunakan adalah transaksi tertutup, dengan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuh.
Baca juga : Duta Pemuda Kota Tangerang Wakili Banten di Forum Internasional SSEAYP 2024
Pengguna jalan tol golongan 1 yang melintasi gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol CBK, seperti pengguna minibus masuk dari Gerbang Tol Benda dan keluar melalui GT Kunciran, akan dikenakan tarif Rp27.000.
PT Jasamarga Kunciran Cengkareng mengimbau pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik, kelayakan kendaraan, dan kecukupan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebelum memasuki jalan tol.