JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kota Jakarta Selatan meraih prestasi luar biasa dengan melampaui target penerimaan pajak tahun 2023 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp14,05 triliun. Kini, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp14,41 triliun.
"Alhamdulillah, penerimaan pajak tahun 2023 tidak hanya mencapai target, bahkan melebihi target yang telah ditetapkan," ungkap Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Hendarto, di Jakarta.
Baca juga : Polisi Periksa Saksi KemenPPPA dalam Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
Hendarto menjelaskan bahwa pencapaian penerimaan pajak ini berasal dari 11 jenis pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak hotel dan restoran.
Selain itu, terdapat juga pajak hiburan, parkir, reklame, air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Hendarto menjelaskan bahwa dari total penerimaan pajak, sembilan dari 11 jenis pajak telah mencapai tingkat pencapaian di atas 100 persen, sementara dua jenis pajak, yaitu pajak BPHTB dan PBB-P2, masih berada di bawah 100 persen.
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Perketat Pengawasan Dana Hibah 2024 ke Kota Bekasi
"Terima kasih kepada warga Jakarta yang telah memenuhi kewajibannya, kontribusi pajak mereka akan digunakan untuk pembangunan fisik dan non-fisik, serta untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Jakarta," ujar Hendarto dengan rasa syukur.