DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

Menparekraf Evaluasi Kemungkinan Revisi Kenaikan Tarif Pajak Hiburan

post-img
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno diwawancarai wartawan di sela membuka Konferensi Pariwisata Asia Pasifik di BNDCC Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1/2024).

JAKARTATERKINI.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sedang mengkaji kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan, termasuk industri spa, dari 15 persen menjadi 40 persen. Hal ini dilakukan setelah menerima keluhan dari pelaku pariwisata di Bali terkait dampak kenaikan tarif tersebut.

"Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor (pariwisata) ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," kata Sandiaga Uno di sela membuka Konferensi Pariwisata Asia Pasifik di BNDCC Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.

Baca juga : Kabupaten Serang, Banten Laporkan Nihil Kasus Baru COVID-19 di Awal Tahun 2024

Sandiaga Uno mengakui bahwa pihaknya memahami keluhan pelaku pariwisata terkait kenaikan tarif pajak hiburan, terutama di industri spa di Kabupaten Badung, Bali, yang mencapai 40 persen dari sebelumnya 15 persen. Ia menyatakan kesediaannya untuk menyesuaikan kebijakan guna mendukung keberlanjutan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.

Pariwisata dan ekonomi kreatif dianggap sebagai sektor utama dalam transformasi ekonomi Indonesia, memegang peran besar dalam kontribusi terhadap perekonomian negara. Sandiaga memastikan bahwa solusi akan dicari bersama dengan industri pariwisata untuk menjaga keberlanjutan sektor ini.

Menparekraf juga mengakui adanya keluhan yang diterimanya dari pelaku pariwisata, termasuk rencana pengujian kembali atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Baca juga : Jam Operasional THM di Kota Sukabumi Diatur Selama Ramadhan

"Saya sudah mendapatkan surat, e-mail yang keras dan langkah hukum yang akan mereka lakukan termasuk Judicial Review di MK mengenai tarif pajak," ucap Sandiaga.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Ida Bagus Agung Parta Adnyana, menyampaikan bahwa industri spa menjadi salah satu sektor yang terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif PBJT. Adnyana menjelaskan bahwa hal ini dapat melemahkan Bali, terutama setelah baru pulih dari dampak pandemi COVID-19 dan bersaing dengan destinasi pariwisata negara lain di Asia Tenggara.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart