DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Keppres Tentang BPIH Tahun 2024 Terbit, Besaran Biaya Haji Diumumkan

post-img
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah di Bekasi, Jawa Barat.

JAKARTATERKINI.ID - Pada tanggal 9 Januari 2024, Presiden menandatangani Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan ini berlaku untuk jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), menegaskan pentingnya pelunasan bagi jamaah yang telah masuk dalam alokasi kuota haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. "Kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)," ujar Anna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga : PAN Desak Usut Tuntas Insiden Penembakan PMI di Malaysia

Bipih PHD dan KBIHU akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta perlindungan di embarkasi atau debarkasi. Selain itu, dana tersebut juga akan mencakup pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jamaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Keppres juga menetapkan Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang bersumber dari Nilai Manfaat. Besaran ini digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih, yang mencapai Rp8.200.040.638.567. Nilai Manfaat khusus untuk Jamaah Calon Haji juga ditetapkan sebesar Rp14.558.658.000.

Berikut adalah Besaran Bipih Jamaah Haji per embarkasi dan besaran Bipih PHD serta Pembimbing KBIHU, yang resmi diumumkan:

Baca juga : Pj Gubernur Jabar Minta Kota/Kabupaten Antisipasi Sampah Perayaan Pergantian Tahun

Besaran Bipih Jamaah Haji per embarkasi:

a. Aceh: Rp49.995.870,00
b. Medan: Rp51.145.139,00
c. Batam: Rp53.833.934,00
d. Padang: Rp51.739.357,00
e. Palembang: Rp53.943.134,00
f. Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
g. Solo: Rp58.562.008,00
h. Surabaya: Rp60.526.334,00
i. Balikpapan: Rp56.510.444,00
j. Banjarmasin: Rp56.471.105,00
k. Makassar: Rp60.245.355,00
l. Lombok: Rp58.630.888,00
m. Kertajati: Rp58.498.334,00


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart