JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memberikan peringatan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengimbau agar seluruh alat peraga kampanye dipasang sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan oleh KPU DKI.
Baca juga : Komisioner KPU Hadir Saat Pantarlih Lakukan Coklit di Kediaman Anies Baswedan
KPU DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye oleh peserta Pemilu 2024.
"Lokasi terlarang tersebut mencakup tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan," katanya.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, termasuk pemasangan alat peraga kampanye di lokasi terlarang.
Baca juga : Rano Karno Tegaskan Prioritas Hunian untuk Warga Kampung Bayam
"Masyarakat dapat melaporkan atau memberikan informasi awal kepada Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu tingkat kabupaten/kota, dan Panwaslu tingkat kecamatan," ungkapnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor atau menyampaikan informasi awal melalui layanan WhatsApp (WA) Center Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di DKI Jakarta. Berikut adalah daftar WA Center Bawaslu se-DKI Jakarta: