JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, melalui Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), mencatat sebanyak 220 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut selama tahun 2023.
Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Pusat, Dwi Wahyu Riyanti, menyebutkan bahwa sejumlah 60 kasus ditemukan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Harapan Mulia, 40 kasus di RPTRA Kebon Melati, 33 kasus di RPTRA Madusela, 26 kasus di RPTRA Pulo Gundul, dan 61 kasus di tempat lain.
Baca juga : Proyek LRT, Transjakarta Tutup Sementara Halte Rawamangun dan Simpang Pramuka
"Untuk menangani kasus kekerasan tersebut, Sudin PPAPP Jakarta Pusat melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) melakukan berbagai upaya," jelasnya.
Pada tahun 2024, Sudin PPAPP Jakarta Pusat menambah jumlah pos pengaduan kasus kekerasan perempuan dan anak menjadi lima pos guna memaksimalkan akses penanganan layanan kekerasan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan jumlah pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi 35 unit sebagai langkah pemberantasan kasus kekerasan tersebut.
Baca juga : Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Halim Meningkat Setelah Revitalisasi
Dalam upaya ini, penguatan akses penerimaan pengaduan dan penambahan sumber daya manusia (SDM) untuk memberikan pelayanan profesional dilakukan oleh Dinas PPAPP DKI Jakarta.
Data dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2023 mencatat sebanyak 1.682 kasus kekerasan, dengan rincian korban anak perempuan sebanyak 665 kasus, anak laki-laki 286 kasus, dan perempuan dewasa 731 kasus.