JT — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Jumat (10/5) untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
Baca juga : Polisi Lakukan Penjagaan di Pulau Harapan Cegah Narkoba
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mal Citraland
Baca juga : DPRD dan Pemprov DKI Sepakati APBD Perubahan 2024 Senilai Rp85,1 Triliun
Bagikan