JT — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangani kasus dugaan pembunuhan seorang anak terhadap ayah tirinya di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (5/5).
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono mengatakan pelaku berinisial RT menganiaya ayah tirinya, ES (61), usai terlibat cekcok karena tak diizinkan meminjam sepeda motor.
Baca juga : Tata Ruang Publik, Pemkot Bogor Gandeng Milenial dalam Project 100
"Pelaku memukul korban berulang kali di bagian belakang kepala menggunakan balok kayu hingga korban meninggal dunia di lokasi," kata Aldi, Rabu (7/5).
Pelaku juga sempat melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, ES (57), yang mengalami luka akibat dorongan dan gigitan.
RT diketahui merupakan residivis dan sering membuat keributan di lingkungan keluarga. Penolakan meminjamkan motor diduga karena korban khawatir kendaraan akan digadaikan.
Baca juga : KCIC Pastikan Operasional Kereta Cepat Whoosh Kembali Normal Setelah Evakuasi Benda Asing
Pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. * * *