JT – PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan tarif khusus Rp1 per perjalanan pada Kamis (24/4) untuk memperingati Hari Angkutan Nasional.
Kebijakan ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menggunakan transportasi publik.
Baca juga : Legislator Dukung Perbaikan Layanan PAM Jaya untuk Cakupan Air Bersih 100 Persen
"Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transportasi publik," kata Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangan di Jakarta.
Tarif Rp1 dapat diakses melalui berbagai metode pembayaran seperti e-wallet, kartu uang elektronik, QRIS, serta kartu JakLingko, dengan saldo minimal Rp14.000. Pembelian tiket juga bisa dilakukan melalui aplikasi MyMRTJ, mesin MyMRTJ Lite, dan vending machine di stasiun MRT Jakarta.
Ahmad menegaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan transportasi umum serta mendukung pembangunan kota berkelanjutan. "Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memastikan program berjalan lancar di seluruh stasiun MRT," ujarnya.
Baca juga : Kejari Jakarta Barat Selesaikan 62 Kasus Melalui Restorative Justice
Tarif khusus Rp1 berlaku untuk pengguna baru maupun pelanggan lama, termasuk kartu bank elektronik keluaran 2019 ke atas, QR dari aplikasi MyMRTJ, serta Kartu Multi Trip (KMT).
Khusus pembelian melalui vending machine MyMRTJ Lite, dikenakan biaya layanan Rp2.000 untuk setiap tiket. * * *