JT - Pemerintah menyediakan vaksin polio bagi seluruh jamaah calon haji reguler dan petugas haji sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan vaksinasi polio bagi pelaku perjalanan dari Indonesia mulai Maret 2025.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Liliek Marhaendro Susilo menjelaskan, selain vaksin meningitis yang selama ini menjadi syarat wajib, kini vaksin polio juga diwajibkan.
Baca juga : Gerindra Tanggapi Keinginan PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
"Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus polio selama satu tahun terakhir," ujar Liliek dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan Prima Yosephine menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan vaksin polio bagi seluruh calon jamaah haji reguler dan petugas haji. Sementara untuk jamaah umrah dan haji khusus, vaksinasi dilakukan secara mandiri.
"Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sebanyak satu dosis dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi," kata Prima.
Baca juga : Polisi hentikan truk angkutan non pangan di jaliintim Sumatera
Ia menambahkan, vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, dan COVID-19.
Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf. Dalam beberapa kasus, infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan hingga kematian dalam waktu singkat.