JT – Sekar Arum Widara (41), mantan artis drama kolosal, dilaporkan menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta untuk dimasukkan ke dalam kotak amal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, menjelang Lebaran. Aksi ini terjadi sehari sebelum Lebaran, menurut keterangan dari Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Rabu (16/4).
"Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran. Katanya buat masukin ke kotak amal," kata Iptu Teddy Rohendi.
Baca juga : Gunung Ibu Berstatus Tanggap Darurat selama 14 Hari, 120 Jiwa Diungsikan
Mantan artis ini ditangkap setelah diketahui juga menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini juga menyusul pengakuannya mengenai uang palsu yang digunakan untuk beramal tersebut.
Sekar Arum mengakui bahwa uang yang digunakannya untuk beramal tersebut adalah uang palsu dan ia mendapatkan uang tersebut dari temannya. Polres Metro Jakarta Selatan pun mendalami pengakuan ini lebih lanjut.
"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp 10 juta. Masjid Istiqlal," tambah Iptu Teddy Rohendi.
Baca juga : BNPB Salurkan Dana Rp250 Juta untuk Penanganan Darurat Banjir di Kabupaten Karawang
Sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut, polisi juga mengungkapkan bahwa Sekar Arum terlibat dalam penyebaran uang palsu yang diperkirakan mencapai total Rp223 juta di pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang.
Sekar Arum disangkakan melanggar Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.