JT – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengimbau umat Muslim Indonesia untuk menaati aturan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, khususnya mengenai batas waktu masuk dan keluar Makkah bagi jamaah umrah menjelang musim haji.
"Atas nama jamiah Persis dan nama pribadi, saya mengimbau umat Muslim untuk mematuhi serta menaati aturan perintah tersebut," ujar Ketua Bidang Dakwah PP Persis, Uus Muhammad Ruhiyat, di Jakarta, Senin (14/4).
Baca juga : Prabowo Pastikan Setiap Calon Menteri Mampu Melaksanakan Tugas
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan batas akhir masuk bagi pemegang visa umrah hingga 13 April 2025. Sementara itu, 29 April 2025 menjadi batas akhir jamaah umrah meninggalkan wilayah Kerajaan.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penggunaan visa non-haji dalam pelaksanaan ibadah haji, yang berisiko mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan jamaah.
Uus menegaskan, visa merupakan izin resmi untuk memasuki wilayah Arab Saudi agar dapat menjadi tamu Allah secara sah dan nyaman dalam beribadah.
Baca juga : Ulama Surabaya Dukung Rekrutmen Polri Jalur Santri
"Ibadah haji adalah panggilan mulia dari Allah SWT. Mematuhi peraturan merupakan bagian dari perintah Allah SWT,” katanya.
Ia menambahkan, ketaatan terhadap aturan merupakan bentuk penghambaan kepada Allah, Rasul-Nya, dan ulil amri (pemimpin). Hal ini juga menjadi wujud ibadah, amar ma'ruf nahi mungkar, serta upaya menjaga ketertiban dan keselamatan.