JT – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223,5 juta di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang.
"Kami menangkap pelaku pada Rabu (2/4) pukul 21.00 WIB dengan barang bukti uang palsu pecahan berbagai nominal," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi di Jakarta, Minggu (13/4).
Baca juga : Pertama Kalinya, Museum Nike Ardilla Hadir di Festival Musik
Awalnya, pelaku berhasil melakukan pembayaran dengan uang palsu di sebuah supermarket. Namun, saat mencoba kembali di kasir berbeda, uang tersebut terdeteksi palsu oleh mesin UV dan transaksi dibatalkan.
Pelaku lalu mencoba bertransaksi di toko lain, tetapi kembali tertangkap karena uang yang digunakan juga palsu. Pihak keamanan mal langsung mengamankan pelaku yang diketahui telah melakukan aksinya lebih dari dua kali.
"Keamanan mal kemudian melaporkan ke polisi dan pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujarnya.
Baca juga : Ucapan Positif Dapat Bangun Kesehatan Mental Anak
Kasus ini teregister dengan laporan LP/A/08/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Sekar Arum dijerat Pasal 26 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. * * *