JT – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi melantik 9.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Plaza Pemkab Bekasi pada Rabu (26/3).
Dalam sambutannya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan rasa syukur atas pelaksanaan pelantikan yang berlangsung lancar. Ia menjelaskan, proses seleksi PPPK telah melalui tahapan panjang sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.
Baca juga : BPBD Kota Bogor Tanggap Darurat Longsor di Kelurahan Rancamaya
“Alhamdulillah, hari ini kita melantik 9.051 orang PPPK Tahap 1, yang terdiri dari 5.220 tenaga teknis, 421 tenaga kesehatan, dan 3.410 tenaga guru,” ucapnya.
Ade mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah resmi dilantik. Ia mengingatkan bahwa jabatan ini harus disyukuri dengan menjalankan tugas secara profesional, penuh tanggung jawab, dan berdedikasi dalam melayani masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ade menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar tidak mengangkat tenaga honorer baru. Hal itu sesuai regulasi yang berlaku sejak 2005 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang ASN Tahun 2023.
Baca juga : DJKA Memastikan Perbaikan Eskalator di Stasiun Bekasi Selesai pada Bulan Februari
“Kepala perangkat daerah harus memastikan kepatuhan terhadap aturan ini dalam proses penataan tenaga non-ASN,” tegasnya.
Kepada para PPPK yang baru dilantik, agar terus meningkatkan kompetensi karena tantangan pelayanan publik semakin dinamis. Ia juga meminta para pegawai untuk tidak berhenti belajar dan menunjukkan kinerja terbaik sebagai bagian dari birokrasi yang profesional.