JT - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk bersikap tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan tindakan merugikan masyarakat.
“Kami mendorong agar kepala daerah bersama aparatur dan Forkopimda di masing-masing daerah bersikap tegas. Warga silakan melaporkan apabila ada pungutan-pungutan liar,” kata Wamendagri Bima di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Baca juga : Mendikdasmen: Libur Lebaran Sekolah Dimajukan ke 21 Maret
Wamendagri Bima menegaskan segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban, terutama pada bulan Ramadhan, harus ditangani sesuai hukum.
“Jangan mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadhan dan jangan melakukan hal-hal yang merusak kebersamaan. Semua harus diletakkan dalam koridor hukum,” kata Wamendagri.
Ia menekankan bahwa sweeping atau tindakan penegakan aturan bukanlah tugas ormas, melainkan kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP dan aparat penegak hukum.
Baca juga : Aplikasi Quran Kemenag Menyediakan Terjemahan Al Quran dalam Bahasa Daerah
“Kami apresiasi langkah tegas pemda, seperti di Kabupaten Garut, yang tidak membiarkan ormas melakukan sweeping. Penegakan ketertiban itu tugas pemerintah daerah, bukan ormas,” kata dia.
Wamendagri juga mengajak pemda untuk melakukan pembinaan terhadap ormas agar mereka berkontribusi secara positif dalam masyarakat.