JT – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sembilan pelaku usaha beras yang mengurangi takaran dalam kemasan sehingga tidak sesuai dengan label yang tertera. Temuan ini berlangsung selama periode Januari hingga Maret 2025.
"2025, ada sembilan," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/3).
Baca juga : Lemkapi: Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Harus Jadi Pembelajaran bagi Polri
Moga menjelaskan bahwa kesembilan pelaku usaha tersebut berasal dari berbagai daerah, yakni Kendal (Jawa Tengah), Jakarta Selatan, Kediri (Jawa Timur), Pangkalan Baru (Bangka Tengah), Pangkalpinang, Lumajang (Jawa Timur), Mojokerto (Jawa Timur), dan Sumbawa (Nusa Tenggara Barat). Kepada mereka, Kemendag telah menjatuhkan sanksi administratif.
Selain penindakan, Kemendag juga melakukan edukasi, pembinaan, dan pendampingan terhadap pelaku usaha pengemas beras, khususnya yang berada di bawah pembinaan Perum Bulog.
“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi pada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta pembinaan penggunaan alat ukur atau timbangan sesuai ketentuan,” ujar Moga.
Baca juga : Kepolisian siapkan 112 Jalur Alternatif Untuk Antisipasi Ruas Jalan Banjir
Ia menegaskan, jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengawasan, maka sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan, Pasal 116. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin usaha.
"Setiap apa yang kami kerjakan, kami selalu koordinasi dengan kementerian/lembaga. Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, kami lebih mengedepankan sanksi administratif," pungkas Moga. * * *