DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Kemendag Temukan 9 Pelaku Usaha Kurangi Takaran Beras di Kemasan

post-img
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025). ANTARA/Maria Cicilia Galuh.

JT – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sembilan pelaku usaha beras yang mengurangi takaran dalam kemasan sehingga tidak sesuai dengan label yang tertera. Temuan ini berlangsung selama periode Januari hingga Maret 2025.

"2025, ada sembilan," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/3).

Baca juga : Lemkapi: Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Harus Jadi Pembelajaran bagi Polri

Moga menjelaskan bahwa kesembilan pelaku usaha tersebut berasal dari berbagai daerah, yakni Kendal (Jawa Tengah), Jakarta Selatan, Kediri (Jawa Timur), Pangkalan Baru (Bangka Tengah), Pangkalpinang, Lumajang (Jawa Timur), Mojokerto (Jawa Timur), dan Sumbawa (Nusa Tenggara Barat). Kepada mereka, Kemendag telah menjatuhkan sanksi administratif.

Selain penindakan, Kemendag juga melakukan edukasi, pembinaan, dan pendampingan terhadap pelaku usaha pengemas beras, khususnya yang berada di bawah pembinaan Perum Bulog.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi pada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta pembinaan penggunaan alat ukur atau timbangan sesuai ketentuan,” ujar Moga.

Baca juga : Kepolisian siapkan 112 Jalur Alternatif Untuk Antisipasi Ruas Jalan Banjir

Ia menegaskan, jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengawasan, maka sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan, Pasal 116. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin usaha.

"Setiap apa yang kami kerjakan, kami selalu koordinasi dengan kementerian/lembaga. Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, kami lebih mengedepankan sanksi administratif," pungkas Moga. * * * 


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart