JAKARTATERKINI.ID - Otoritas China mengumumkan pemberian sanksi terhadap lima perusahaan industri pertahanan Amerika Serikat sebagai tanggapan atas langkah serupa yang diambil oleh Washington, demikian diungkapkan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri, Wang Wenbin, pada hari Minggu.
Wang menyampaikan kepada wartawan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap penjualan senjata oleh AS kepada Taiwan, sementara Washington memberlakukan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan dan individu China dengan alasan yang berbeda.
Baca juga : Kemlu: Indonesia Konsisten Menghormati Kebijakan Satu China
Penjualan senjata oleh AS ke Taiwan dianggap sebagai "pelanggaran nyata terhadap salah satu prinsip China" oleh Wang, sementara ia mengkritik sanksi AS yang dianggap sebagai "tindakan sepihak ilegal" terhadap perusahaan dan individu China dengan dalih yang salah, menyatakan bahwa tindakan tersebut "sangat merugikan kedaulatan dan kepentingan keamanan China."
Menurutnya, sanksi AS juga "mengganggu perdamaian dan stabilitas di sepanjang Selat Taiwan, serta melanggar hak dan kepentingan sah dari aktor China yang terkena sanksi."
Wang menjelaskan bahwa sebagai tanggapan terhadap "tindakan salah besar oleh AS" dan sesuai dengan Undang-Undang Anti Sanksi Asing China, China memutuskan memberlakukan sanksi terhadap lima perusahaan industri pertahanan AS, yaitu BAE Systems Land and Armament, Alliant Techsystems Operation, AeroVironment, ViaSat, dan Data Link Solution.
Baca juga : Israel Langgar Kesepakatan, Pembebasan Sandera Ditunda
"Tindakan balasan ini mencakup pembekuan properti perusahaan-perusahaan tersebut di China, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak, serta melarang organisasi dan individu di China melakukan transaksi dan kerja sama dengan mereka," tambahnya.
Perlu dicatat bahwa China tidak mengakui kemerdekaan Taiwan dan menganggapnya sebagai provinsi yang memisahkan diri, sementara Taiwan telah mempertahankan klaim kemerdekaannya sejak tahun 1949.