JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual pedagang pada bulan puasa Ramadhan 1446 Hijriah di Kecamatan Balaraja.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa dalam penertiban ini pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras oleh sebuah depot jamu di daerah itu.
Baca juga : Bawaslu Menemukan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Melakukan Pleno
"Dalam pemeriksaan, ditemukan puluhan botol miras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi," ucapnya.
Barang bukti miras yang ditemukan langsung diamankan oleh petugas, dan untuk penanggung jawab atau pemilik depot mendapatkan peringatan tegas agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen terus meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Baca juga : Pemkot Bandung Kembangkan Program Padat Karya, Serap 4.600 Pekerja
Selain penindakan, dikatakan Agus, pihaknya juga berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dengan menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal.
"Kami mengapresiasi kepedulian warga dalam menjaga ketertiban lingkungan. Satpol PP akan terus melakukan patroli dan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," ujarnya.