JT – Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Mereka terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1).
Baca juga : Tidak Undang Jokowi dan Gibran, Ini Alasan PDIP
"Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Gori menjelaskan, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Hal tersebut diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang berkaitan dengan penembakan terhadap pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut hukuman empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI AL. "Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan," ujar Gori.
Baca juga : Kemenhub Kirim Tim Terkait Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Bandung
Beberapa faktor yang memberatkan para terdakwa antara lain, perbuatan mereka bertentangan dengan peraturan dan undang-undang. Tindakan mereka melanggar nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, yang mewajibkan prajurit untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan rakyat.
Kasus ini mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI AL, di mata masyarakat. Para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit selama persidangan.