JT – Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan minyak goreng kemasan MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dari hasil pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita dari tiga produsen berbeda, ditemukan perbedaan volume yang signifikan.
Baca juga : Presiden Jokowi: Perpindahan ke Ibu Kota Nusantara Harus Betul-Betul Siap
"Dalam label tercantum 1 liter, tetapi hasil pengukuran menunjukkan hanya berisi 700—900 mililiter," ujar Brigjen Helfi di Jakarta, Minggu (9/3).
Tiga produsen yang terlibat dalam temuan ini adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten). Sampel yang diuji meliputi botol MinyaKita 1 liter dari dua produsen pertama, serta kemasan pouch 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan melanjutkan proses penyelidikan serta penyidikan.
Baca juga : Mendag: Sudah Saatnya HET MinyaKita Naik
Sebelumnya, pada Sabtu (8/3), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung dan menemukan minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran serta dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Mentan menegaskan bahwa praktik ini merugikan masyarakat dan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses hukum serta ditutup.