JT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (7/3).
Baca juga : Ombudsman RI Dorong Kolaborasi untuk Atasi Permasalahan Kecelakaan Lalu Lintas
KPK belum merinci identitas enam tersangka lainnya serta peran mereka dalam kasus tersebut. Namun, lembaga antirasuah ini sebelumnya telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 23 Februari 2024.
Dalam penyelidikan ini, KPK mengungkap adanya dugaan kerugian negara dengan nilai miliaran rupiah. Penyidik juga telah memeriksa Indra Iskandar terkait dugaan keuntungan tidak wajar yang diperoleh vendor dalam proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Meski demikian, KPK belum mengungkap jumlah vendor yang terlibat maupun besaran dana yang mengalir ke pihak tertentu. Pemeriksaan juga mendalami keterkaitan jabatan Indra Iskandar dengan mekanisme pengadaan tersebut.
Baca juga : KY Akan Turunkan Tim Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Pengumuman detail kasus beserta pasal yang disangkakan kepada para tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers saat penahanan dilakukan. * * *