JT - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus penjambretan terhadap Parent Marion Marie, warga negara Prancis, di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, pada Rabu (5/3), dilakukan dengan modus menawarkan bantuan mencari lokasi foto.
"Para pelaku ini menawarkan bantuan ke korban untuk naik ke atas tanggul agar mendapatkan spot foto yang bagus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat.
Baca juga : Pemkab Kepulauan Seribu Bangun Sumur Resapan dan Drainase untuk Cegah Banjir
Ade Ary menjelaskan bahwa ketiga pelaku, yakni UTA (28), AP (29), dan TM (31), memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut.
"UTA dan TM berperan mengawasi lingkungan sekitar dengan berdiri di atas tembok atau tanggul pembatas air laut untuk memastikan situasi aman. Sementara AP memiliki niat pertama untuk melakukan perampasan dan pengancaman," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, satu pisau kecil, dan satu kartu ATM.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Revitalisasi 10 Halte untuk Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Angkutan Umum
"Ketiganya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Ade Ary.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap ketiga pelaku di wilayah Muara Baru dan Penjaringan pada Kamis (7/3).