JT – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2024 mencapai 445.502 kasus, meningkat hampir 10 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Jumlah kasus ini mengalami kenaikan 43.527 kasus atau sekitar 9,77 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 401.975 kasus," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 di Jakarta, Jumat (7/3).
Baca juga : KemenPANRB Setuju Alokasi 23.200 Formasi Untuk Kemenkes
Peningkatan juga terjadi pada kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang tercatat sebanyak 330.097 kasus, naik 14,17 persen dibandingkan tahun 2023. Kekerasan di ranah personal masih mendominasi laporan yang masuk.
Selain itu, kasus kekerasan seksual menunjukkan lonjakan signifikan dengan peningkatan lebih dari 50 persen, mencapai 3.166 kasus pada 2024.
Andy menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), termasuk percepatan penerbitan tiga peraturan pelaksana UU TPKS.
Baca juga : Presiden Jokowi Gelar Rapat Perdana di IKN dengan Otorita IKN dan Forkopimda Kaltim
Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 dihimpun dari 83 lembaga, termasuk 34 lembaga tingkat nasional dan informasi dari 21 provinsi.
Selain memetakan persoalan kekerasan terhadap perempuan, laporan ini juga mencatat kemajuan dalam perlindungan hak perempuan, seperti pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) di Polri.