JT – Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
"Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menahan kedua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Selasa (4/3).
Baca juga : Poppy Dharsono Pamerkan Koleksi Kulit Garut di Moscow Creative Week 2023
Ade Ary menjelaskan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pendalaman kasus serta melengkapi berkas penyidikan.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Nikita Mirzani mendapat 109 pertanyaan, sementara asistennya, IM, mendapat 99 pertanyaan.
Ia menegaskan bahwa penahanan keduanya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga : Film Horor Fiksi Ilmiah Ash Dibintangi Iko Uwais Raih 91% di Rotten Tomatoes
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini untuk memperkuat alat bukti.
"Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang ada," ujar Ade Ary. * * *