DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Polri Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah

post-img
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JT – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya untuk mengamankan jalannya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak telah dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Polda dan jajaran yang terkait di wilayahnya ada PSU langsung berkoordinasi dengan penyelenggara, baik itu KPU maupun Bawaslu. Tentunya juga dengan pemerintah daerah, TNI, serta pihak pemangku kepentingan lainnya,” ujar Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Baca juga : KPU Jakarta Barat Temukan Ratusan Surat Suara Rusak Selama Penyortiran Pemilu 2024

Ia menambahkan bahwa Polri berperan sebagai cooling system dalam menjaga kondusivitas selama tahapan PSU berlangsung, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2), dengan seluruh sembilan hakim konstitusi menyelesaikan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara tersebut, 26 permohonan dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima. Secara keseluruhan, MK telah menyelesaikan 310 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Kada) 2024.

Baca juga : KPU Antisipasi Cegah Kematian Petugas KPPS

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara berujung pada keputusan PSU. KPU daerah yang bersangkutan wajib melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai instruksi MK.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart