DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Eks Jaksa Penuntut Umum Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Aset Korban Robot Trading Fahrenheit

post-img
Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers penggelapan dana eks JPU Kejati Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

JT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban kasus Robot Trading Fahrenheit dengan terdakwa HS.

Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/2/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari eksekusi pengembalian barang bukti pada 23 Desember 2023, di mana uang sebesar Rp61,4 miliar seharusnya dikembalikan kepada korban. Namun, kuasa hukum korban berinisial BG dan OS diduga membujuk AZ untuk menggelapkan sebagian dana tersebut.

Baca juga : KAI Daop 1 sebut keberangkatan dari Jakarta masih tinggi di arus milir

"Sebesar Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa AZ, yang saat ini menjabat Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, sementara sisanya diambil oleh dua kuasa hukum korban," kata Patris.

Dari total barang bukti yang dikembalikan, hanya Rp38,2 miliar yang benar-benar diterima korban, sementara Rp23,2 miliar lainnya diduga dibagi oleh tersangka.

Kejati DKI telah menetapkan AZ dan BG sebagai tersangka serta memblokir rekening dan menyita aset rumah yang terkait dengan kasus ini. Sementara itu, kuasa hukum OS masih berstatus saksi dan belum memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga : Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sah dan Berdasar Bukti

AZ saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara BG dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 UU yang sama.

Kejati DKI mengimbau kuasa hukum OS untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart