JT - Polisi menangkap seorang pelaku produksi ayam gelonggongan berinisial S (31) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam operasi satuan tugas (satgas) pangan menjelang Ramadhan 1446 Hijriah.
"Bahwa benar telah terjadi pemotongan ayam yang kemudian dicampur dengan air dan tidak sesuai dengan standar produksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo di Jakarta, Kamis (27/2).
Baca juga : Fraksi PKS Usul ada DPRD Tingkat II di RUU DKJ
Ardian menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis dini hari pukul 00.41 WIB, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai praktik ilegal tersebut.
Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Setelah mengakui perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu jarum suntik, satu selang air, lima ekor ayam yang telah disuntik air, lima ekor ayam yang belum disuntik, satu kompresor, satu tabung gas, dan dua lembar kwitansi bertanggal 26 Februari 2025.
Baca juga : Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan Salurkan 106 Alat Bantu Fisik untuk Penyandang Disabilitas
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 8 Juncto 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/701/II/2025/SPKT/RestroJaksel/PMJ serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/1332/II/2025/Reskrim Jaksel, keduanya tertanggal 27 Februari 2025. * * *