JT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti pengamen hingga manusia silver, menjelang bulan Ramadhan tahun ini.
"Sekarang mungkin dalam skala kecil dilihat, apa terpaksa kita harus membersihkan misalnya pengamen, anak-anak kita yang manusia silver itu mulai dilihat, kita mulai pembenahan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, di Tamini Square, Jakarta Timur, Rabu (26/2).
Baca juga : Masjid Istiqlal Sediakan Sembilan Lokasi Parkir untuk Jamaah Shalat Idul Fitri 1446 H
Selain itu, Rano menyebut pihaknya masih membahas pembatasan jam operasional tempat hiburan malam saat Ramadhan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Ia baru saja berdiskusi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025.
"Iya, baru akan memperlakukan pergub yang sudah ada, satu hari sebelum itu pusat hiburan malam tentu ada persyaratan-persyaratan. Ya, memang mungkin nanti kami bahas khusus. Artinya baru semalam, saya panggil Disparekraf tentang bagaimana Jakarta ini memperlakukan satu hari sebelum puasa, apakah yang wajib tutup, apa yang bisa buka, itu saja kriterianya," jelas Rano.
Baca juga : Dinkes DKI: 44 Puskesmas Siap Berikan Cek Kesehatan Gratis
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Nurayu Laksono, menegaskan bahwa pengawasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan harus dilakukan secara ketat, adil, dan transparan.
Ia menyarankan agar berbagai instansi seperti Dinas Parekraf, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat seperti tokoh agama atau organisasi kemasyarakatan dilibatkan dalam pengawasan ini.