JT - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengangkat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Berdasarkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5/M Tahun 2025 tentang Keanggotaan Komite Tabungan Perumahan Rakyat yang diterima pada di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa menindaklanjuti penataan tugas dan fungsi Kementerian Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, mengangkat Menteri PKP sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Tapera.
Baca juga : KPU: Delapan Partai Politik Terpilih untuk Kursi DPR Periode 2024–2029
Selain Menteri PKP, Presiden RI juga mengangkat Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi sebagai Anggota Komite Tapera dan Eko Djoeli Heripoerwanto, unsur profesional sebagai Anggota Komite Tapera.
Melalui Keppres tersebut, Presiden RI juga menetapkan pemberhentian dengan hormat Vincentius Sonny Loho sebagai Anggota Komite Tapera dari unsur profesional periode 2021-2026, karena meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 14 Juni 2023, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Masa jabatan Anggota Komite Tapera dari unsur profesional sebagaimana dimaksud adalah melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.
Baca juga : Jamaah Haji Diimbau Selalu Bawa Paspor dan Disimpan di Tas Selempang
Sebelumnya Komite Tapera dijabat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pengangkatan Menteri PKP sebagai Ketua Komite Tapera mempertimbangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahu 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Menteri PKP menyelenggarakan urusan pemerintahan kawasan di bidang perumahan dan sub urusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang semula dilaksanakan Kementerian PUPR.